Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 September 2024 | 01.31 WIB

DPR Soroti Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Jakarta, Miris Karena Timbulkan Dampak Negatif di Dunia Pendidikan

Rapat dengar pendapat dilakukan di Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug, Selasa (17/9). (ANTARA/Melalusa Susthira K.) - Image

Rapat dengar pendapat dilakukan di Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug, Selasa (17/9). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti kasus perundungan yang diduga terjadi di SMA Binus Simprug, Jakarta, oleh delapan siswa terhadap seorang temannya. Ia mengingatkan bahwa peran sekolah sangat penting untuk mencegah terjadinya bullying.

"Saya prihatin kasus bullying ini terjadi di sekolah dengan kriteria unggul dan fasilitas yang mungkin sudah tercukupi. Peran sekolah menjadi sangat penting. Saya khawatir dengan fenomena aparat penegak hukum yang jadi sering masuk ke sekolah," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (17/9). 

Peristiwa perundungan di Binus School Simprug terjadi kepada siswa inisial RE (16). Korban mengaku menerima bullying dan kekerasan fisik dari awal masuk sekolah pada November 2023 hingga mengakibatkan dirinya masuk rumah sakit. 

Aksi perundungan di SMA Binus Simprug ini menambah panjang kasus bullying yang sedang marak terjadi.

Kasus perundungan di Binus School sendiri juga sudah pernah terjadi sebelumnya. Yakni pada bulan Maret lalu, tepatnya di Binus School Serpong yang melibatkan anak dari artis Vincent Rompies. 

Kasus itu diduga dilakukan oleh sejumah oknum murid kelas 12 dengan nama Geng Tai kepada murid kelas 10. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka yakni E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Dede mengatakan, kasus bullying yang berakhir hingga ke jalur hukum dapat menimbulkan banyak dampak negatif.

“Dampaknya, sekolah menjadi tempat yang mengerikan, karena dikit-dikit ada penegak hukum. Tentu untuk proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman dan kondusif,” tutur Dede.

Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah memiliki regulasi terkait masalah bullying di sekolah. Yakni Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permendikbud ini juga mewajibkan dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus masalah bullying di sekolah.

“Ketika terjadi bullying di dalam sekolah, satgas kekerasan antibullying itu yang harus bertanggung jawab. Nah apakah di swasta ada? Karena kalau di negeri semua ada,” ungkapnya.

Sementara, saat audiensi bersama Komisi III DPR, RE mengaku mendapat pelecehan seksual dari teman-temannya.

“Saya dari awal, kemaluan saya dipegang-pegang di depan perempuan, di depan laki-laki. Kemaluan saya dipegang, pantat saya dipegang, di depan kelas, di muka umum,” ujar RE.

Ia mempertanyakan mengapa sekolah tak pernah mengungkap kebenaran tersebut meski sudah terpampang jelas di CCTV.

RE meyayangkan pihak Binus Siprug yang dinilai memutarbalikan fakta terkait kekerasan yang RE alami di sekolah. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore