Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 18.45 WIB

BI DKI Jakarta Lantik DPW dan DPD Hebitren di Jakarta untuk Sinergi Pengembangan Kemandirian Ekonomi Pesantren Jakarta

Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Hebitren Provinsi DKI melantik DPW Provinsi DKI Jakarta dan 4 DPD di Jakarta. (Istimewa) - Image

Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Hebitren Provinsi DKI melantik DPW Provinsi DKI Jakarta dan 4 DPD di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com–Mendorong ekonomi syariah, khususnya kemandirian ekonomi pondok pesantren, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi DKI Jakarta bersama Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) Provinsi DKI menyelenggarakan Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara (termasuk Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu). Pelantikan dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hebitren merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan pemberdayaan ekonomi pesantren dengan membangun ekosistem bisnis pesantren. Upaya tersebut adalah bagian dari program strategis Bank Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta Sahminan menyampaikan, Hebitren dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antar pondok pesantren. Pemetaan bisnis 55 pondok pesantren anggota Hebitren sudah dilakukan.

”Diharapkan lebih banyak pesantren mandiri secara ekonomi dan memiliki unit usaha produktif, dengan kemampuan untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujar Sahminan.

Sebagai bentuk dukungan Bank Indonesia, lanjut dia, KPwBI Provinsi DKI Jakarta juga mengadakan pelatihan mengenai mindset bisnis pesantren. Selain itu, dilaksanakan kunjungan kepada beberapa pondok pesantren mitra dan binaan Bank Indonesia.

”Ini untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi ekonomi pesantren,” kata Sahminan.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren Dr. KH Hasib Wahab Hasbullah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren. Yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Keberadaan Hebitren diharapkan dapat membantu pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.

”Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur’an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran ekonomi dan bisnis berbasis syariah,” papar KH Hasib Wahab Hasbullah.

Sementara itu, Ketua DPW Hebitren Provinsi DKI Jakarta Muhammad Imam Sofwan Yahya menyampaikan, Hebitren DPW Provinsi DKI Jakarta telah memiliki badan usaha yang sudah diakui Kemenkumham. Yakni Koperasi Konsumen Hebitren Jaya Sejahtera yang disahkan pada 29 Oktober 2023.

Untuk mengoptimalkan pengembangan bisnis, menurut dia, perlu didukung koperasi-koperasi primer di pesantren-pesantren yang akan dibentuk dan digagas DPW Hebitren. 

”Bisnis pesantren di wilayah DKI Jakarta cukup berbeda dengan pesantren-pesantren di daerah lain. Bisnis di pesantren DKI Jakarta mengerucut pada bidang jasa,” terang Muhammad Imam Sofwan Yahya.

Ketua Subkelompok Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas menambahkan, guna melakukan perluasan, percepatan, dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, di berbagai macam sektor di Jakarta, telah ditetapkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Jakarta. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jakarta tumbuh positif dan mendapatkan apresiasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

”Provinsi DKI Jakarta menerima penghargaan Juara 1 Ekonomi Hijau dan berkelanjutan, Juara 3 Program Inkubasi Usaha Syariah, dan Juara 5 kategori zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat),” tutur Azwar Anas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore