
Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)
JawaPos.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Asep Saepudin, 43, seorang bos aksesoris. Korban dibunuh istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa itu bermula pada dua minggu sebelum kematian korban. Para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan sabun cuci cair ke dalam minuman korban.
Usaha pertama gagal. Lalu usaha yang sama diulangi pada 24 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB. Namun, usaha ini masih tidak membuahkan hasil. “Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban. Saran itu disetujui oleh pelaku SNA dan J," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (23/7).
Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Hagistko dijemput oleh Silvia dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut masih gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda.
Akhirnya, pada Kamis (27/6) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin , ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
Kejadian itu terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.
"Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).
Hasil pendalaman, pembunuhan terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena mendapat nafkah sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.
"Motifnya karena dikasih nafkah cuma sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh. Padahal kan enggak. (nafkah) per hari cuma dikasih Rp 100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten AKBP Gogo Galesung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
