Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 05.08 WIB

Lebih Dari 5 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Masuk Kerja di Hari Pertama Puasa

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebanyak 5,7 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta tak masuk kerja di hari pertama masuk pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Rabu (13/3). Diketahui bahwa ASN DKI Jakarta baru selesai libur Hari Nyepi dan cuti bersama sejak Senin (11-12/3) lalu. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya merincikan, dari 5,7 persen yang tak masuk kerja itu, 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. 
 
Namun begitu, ia mengakui bahwa sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak masuk kerja lainnya tanpa keterangan. 
 
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ujar Maria kepada wartawan, Rabu (13/3).
 
Ia memastikan bahwa apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, maka BKD DKI Jakarta akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung," ungkapnya.
 
"Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” sambung Maria.
 
Ia menegaskan, BKD DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. Maria juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
 
“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” tegasnya.
 
Untuk diketahui, selama Ramadhan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore