Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 16.49 WIB

Viral Melki Sadek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan UI

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sadek Huang menyatakan, dirinya mengalami intimidasi dari berbagai pihak, setelah mengkritisi hasil putusan Mahkamah Konstitusi. - Image

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sadek Huang menyatakan, dirinya mengalami intimidasi dari berbagai pihak, setelah mengkritisi hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

JawaPos.com - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sadek Huang dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024.

"Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," tulis SK dalam soal pertimbangan yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro itu.
 
SK yang menyatakan Melki sebagai pelaku kekerasan seksual yang beredar di media sosial itu sudah dikonfirmasi Kepala Biro Humas UI Amelita Lusia. Ia mengatakan bahwa keluarnya SK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 
 
 
"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ungkapnya.
 
Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi. 
 
"UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan," jelas Amelita.
 
 
Kemudian, ia mengatakan bahwa rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. Hal itu yang menurutnya berlaku pada kasus Melki.
 
"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," tegasnya.
 
"Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanki," pungkas Amelita. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore