Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 18.21 WIB

Sadis! Panca Tulis Pesan 'Puas Bunda Tx For All' dengan Darahnya Sendiri, Lalu Merekam 4 Anaknya Tewas

Kondisi rumah kontrakan TKP pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. / sumber: Antara - Image

Kondisi rumah kontrakan TKP pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. / sumber: Antara

JawaPos.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan pesan bertukiskan ‘Puas Bunda Tx For All’ di lantai rumah Panca Darmansyah. Ternyata tulisan itu dibuat Panca menggunakan darahnya sendiri.
 
“Dengan darah yang keluar dari badannya, yang bersangkutan membuat tulisan. Tulisan itu yang ditemukan tulisan di lantai rumah tempat kejadian perkara tersebut,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (12/12).
 
Meski begitu, belum diketahui pasti mengenai maksud pesan tersebut dibuat. Hal yang telah dipastikan yakni Panca sempat merekam setelah keempat anaknya tewas.
 
 
“Kami juga sudah mendapatkan video yg menunjukkan kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa itu pukul 14.00,” jelas Yossi.
 
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Panca Darmansyah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan 4 anaknya sendiri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
 
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12) malam.
 
 
Dalam menetapkan tersangka, penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti. Seperti keterangan 12 orang saksi, hingga laptop dan handphone yang digunakan pelaku sebelum pembunuhan.
 
"Polres Jakarta Selatan juga melaksanakan kegaitan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," jelas Bintoro.
 
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore