
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10).
JawaPos.com–Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM, 44, dan MM, 39, yang diduga berbuat asusila terhadap tiga santriwati pada 2019 dan 2023.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus, waktu, dan korban yang berbeda. Namun, mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
”Berawal dari satu korban melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus asusila,” kata Rizka Fadhila seperti dilansir dari Antara.
Rizka menerangkan, kasus pertama modus MM memperbaiki suara korban dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.
Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.
”Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada,” ujar Rizka Fadhila.
Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati. AM bahkan memeluk korban dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.
”Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda,” tutur Rizka Fadhila.
AM yang merupakan pimpinan pesantren, lanjut dia, bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwati dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun. Agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.
Dalam penanganan kasus itu, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.
”Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rizka Fadhila.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
