
Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan
JawaPos.com - Kegiatan penilangan bagi pelanggar uji emisi sudah dimulai. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan penilangan hanya dilakukan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, dasar bagi polisi menilang yakni berdasarkan hasil uji emisi petugas di lapangan. Bagi kendaraan yang belum uji emisi namun tidak melebihi batas emisi yang diterapkan, tidak akan ditilang.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," kata Doni kepada wartawan, Jumat (1/9).
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," jelasnya.
Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah denda sebesar Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).
"Tanggal 26 (Agustus) itu sudah mulai dilakukan," tambah Latif.
Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta. "Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkapnya.
"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," tandas Latif.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
