Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2023 | 16.34 WIB

Kendaraan Belum Pernah Uji Emisi Tak Akan Ditilang, Ini Syaratnya

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan - Image

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan

JawaPos.com - Kegiatan penilangan bagi pelanggar uji emisi sudah dimulai. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan penilangan hanya dilakukan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, dasar bagi polisi menilang yakni berdasarkan hasil uji emisi petugas di lapangan. Bagi kendaraan yang belum uji emisi namun tidak melebihi batas emisi yang diterapkan, tidak akan ditilang.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," kata Doni kepada wartawan, Jumat (1/9).

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," jelasnya.

Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah denda sebesar Rp 500 ribu.

"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).

"Tanggal 26 (Agustus) itu sudah mulai dilakukan," tambah Latif.

Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta. "Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkapnya.

"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," tandas Latif.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore