Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 02.26 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tidak Menahan Pak RW Cabul yang Dilaporkan Anggota LMK Pluit

Ilustrasi polisi. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi polisi. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Polisi membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap ST, Ketua RW 06 Pluit yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI. Hal itu lantaran ancaman hukuman penjara terkait kasus ini adalah lima tahun.
 
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polre Metro Jakarta Utara Kompol Marotul Aeni mengatakan, ST ditetapkan tersangka karena melakukan kekerasan seksual secara verbal.
 
Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
 
"Jadi kita tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak. Makanya kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka," ujar Aeni kepada wartawan, Minggu (13/8).
 
"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas dan ditambah pasal pasal pengecualian, kan ada," imbuhnya.
 
Namun, dalam pasal yang dikenakan terhadap ST ini, kata Aeni, bukan termasuk dalam pasal pengecualian. 
 
Sebelumnya, Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, berinisial ST menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seoranh anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu dengan bentuk pelecehan seksual verbal.
 
 
Mulanya, Kuasa Hukum korban Steven Gono mengatakan bahwa saat itu Ketua RW itu menelepon korban sekitar pukul 10.00 WIB menanyakan hal-hal yang di luar pekerjaan. Hingga akhirnya pada percakapan di mana pelaku menanyakan korban sedang apa.
 
 
"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga dan saudara ST menanyakan, 'Apakah ada orang lain di rumah?' Dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8).
 
"Kemudian saudari RI merasa risih dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke hal lain," imbuh Steven.
 
Lalu, pembicaraan akhirnya menjurus soal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW 06 Pluit. Lantas korban menjawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki.
 
"Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yaitu lubang saudari RI yang di bawah (mengarah ke kelamin saudari RI)," ungkap Steven. 
 
Atas hal itu, Ketua RW 06 Pluit itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore