Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Juli 2023 | 22.35 WIB

Budyanto Jauhari, Suami Pelaku KDRT terhadap Istri Yang Hamil 4 Bulan Ditangkap di Bandung

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengejaran aparat kepolisian terhadap Budyanto Jauhari, 38, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21, yang tengah hamil empat bulan membuahkan hasil. Mantan residivis kasus narkoba itu ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan di Bandung, Jawa Barat.

"Terhadap tersangka BD Sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim," kata Kasihumas Polres Tangsel Ipda Galih Dwinuryanto kepada wartawan, Selasa (18/7).

Budyanto ditangkap di salah satu apartemen, Kota Bandung, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30. Lantas pria yang menjadi suami korban yang sedang hamil empat bulan itu dibawa ke markas Polres Tangerang Selatan untuk proses pemeriksaan.

"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini Tetsangka BD masih proses pemeriksaan, pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," jelas Galih.

Sebelumnya, terjadi kasus KDRT. Sang korban bernama Tiara Maharani, 21 tahun. Diketahui, Tiara kini sedang hamil empat bulan. Dia dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari. Peristiwa terjadi di rumah tinggal pasangan suami istri (pasutri) tersebut, di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Perbuatan KDRT Budyanto Jauhari direkam warga dan viral di media sosial. Bahkan beredar potongan video perbuatan sadis Budyanto Jauhari terhadap sang istri. Yaitu, dia memiting kepala istrinya dari halaman sampai ke dalam rumah.

Bahakn beredar foto yang menunjukkan luka lebam yang dialami Tiara di bagian wajah.

Semula jajaran Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka. Namun, Budyanto tidak langsung ditahan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore