Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2023 | 14.48 WIB

Suami yang Pukuli Istrinya Saat Hamil 4 Bulan jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

 
 

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tiara Maharani. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
 
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
 
Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.
 
Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kepada tersangka, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan.
 
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat (2). Kedua, meninggal dunia. Ayat (1) bisa ditahan tapi (KDRT) tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelas Siswanto.
 
Sebelumnya, KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
 
 
Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.
 
Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore