Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 21.53 WIB

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong di Kalideres

Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Akibatnya, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol miras dari dua warung kelontong

JawaPos.com - Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Akibatnya, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol miras dari dua warung kelontong tersebut pada Rabu (5/7) lalu. 

"Total sebanyak 216 botol miras disita dari 2 warung kelontong tersebut," ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar kepada wartawan, Jumat (7/7).
 
Secara rinci, ia mengatakan ratusan miras tersebut berjenis anggur merah, Kuda Mas, Rajawali, dan Kawa-Kawa. Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung digotong petugas.
 
Atas kejadian itu, Edison mengatakan baha pemilik dikenakan sanski Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nantinya pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang.
 
Ia juga mengaku telah mengimbau agar pelaku tak lagi berani menjual miras secara ilegal.
 
 
Untuk diketahui, penindakan penjualan miras ilegal ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore