Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2023 | 13.33 WIB

Akhirnya Dibongkar, Ini Kronologi Perjalanan Kasus Ruko yang Makan Bahu Jalan di Pluit

Pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan dan membangunnya di atas saluran air di Pluit mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara. - Image

Pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan dan membangunnya di atas saluran air di Pluit mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara.

JawaPos.com - Ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, akhirnya dibongkar secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Rabu (24/5) kemarin setelah viral di media sosial.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019 oleh Ketua RT RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya. Pemerintah setempat baru menindaklanjuti kejadian ini setelah mendapat sorotan dari netizen ibukota.
 
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus ruko yang memakan bahu jalan tersebut dari awal viral hingga akhirnya dibongkar:
 
 
1. Cekcok Ketua RT dan Pemilik Ruko
 
Kasus ruko yang memakan bahu jalan di Pluit ini kembali mengemuka lantaran viral di media sosial. Dalam video itu, Riang terlihat cekcok dengan pemiliki ruko yang bernama Ferry, 54. 
 
Riang mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.
 
"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,'," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.
 
"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.
 
 
2. Pemkot Jakarta Utara Siapkan Rekomtek
 
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait bangunan ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Rekomtek itu nantinya akan menjadi dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang terbukti tak memiliki izin membangun di atas saluran air tersebut.
 
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto, Minggu (14/5).
 
 
3. Ruko yang makan bahu jalan diberi SP-1 
 
Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kesatu terhadap ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 
 
"Info dari Kasatpol udah kirim SP 1 ke pemilik bangunan," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (16/5).
 
Pemberian SP 1 itu diketahui dikeluarkan setelah Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menerbitkan Rekomendasi Teknis terkait bangunan tersebut.
 
 
4. Diberikan waktu empat hari bongkar mandiri
 
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyatakan bahwa pihaknya akan membongkar ruko yang memakan bahu jalan pada Rabu (24/5) mendatang. Hal itu jika pemilik ruko tersebut masih belum juga membongkar ruko secara mandiri.
 
"Terakhir kan Selasa nggak dimulai (membongkar), ya Rabu kita bongkar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/5).
 
 
5. Dibongkar personel gabungan
 
Pembongkaran paksa terhadap ruko-ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara mulai dilakukan hari ini, Rabu (24/5). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa ada saat ini pihaknya tengah membongkar 20-an ruko yang memakan bahu jalan.
 
"Ruko yang dibongkar hari ini ada 28," ujarnya kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Rabu (24/5).
 
Dalam melakukan pembongkaran tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan kurang lebih 200 personel untuk mengamankan pembongkaran.
 
 
6. Pembongkaran diwarnai aksi 
 
Aksi pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, diwarnai protes oleh beberapa orang yang mengaku warga dan pegawai dari ruko tersebut. 
 
Pantauan di lokasi, terlihat kerumunan massa puluhan orang itu membentangkan beberapa banner tepat di depan petugas kuning dari Bina Marga yang tengah melakukan pengeboran terhadap keramik di ruko tersebut.
 
Kebanyakan dari bannner-banner tersebut tertuju pada Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya. Pasalnya, ia orang yang paling vokal soal pelanggaran ruko yang memakan bahu jalan tersebut. 
 
"Dicari RT Riang Prasetya alias Paul menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga," tulis salah satu banner yang dibentangkan massa.
 
 
7. Aset milik JakPro
 
Ferry, 54, pemilik ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, menceritakan bahwa mulanya, aset ruko-ruko yang dimilikinya saat ini merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (JakPro). 
 
Sejak tahun 90-an, Ferry mengatakan bahwa kondisi bangunan sudah memakan bahu jalan dan menutupi saluran air. "Pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan," kata Ferry kepada wartawan, Rabu (24/5).
 
Setelah itu, sewa ruko tersebut berakhir di tahun 2019 dan para pemilik ruko kemudian melakukan transaksi jual-beli aset tersebut dengan JakPro.
 
"Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) murni," ungkap Ferry.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore