
Seorang pelanggan memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan gawainya saat transaksi melalui aplikasi digital perbankan di sebuah kedai makanan di Jakarta, Kamis (3/11/2022). Bank Indonesia (BI) mencatat, total volume trans
JawaPos.com - Pihak pengelola Masjid Istiqlal mengaku telah melaporkan kasus penipuan modus QRIS kepada Polsek Sawah Besar sejak Sabtu (8/4) lalu. Hari itu adalah ketika pertama kali pihak Istiqlal menyadari adanya penipuan dengan menempel QRIS milik pelaku pribadi.
"Betul tanggal 8 pihak Istiqlal sudah lapor ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat," ujar Kabag Umum, SDM, dan Humas Badan Pengelola Masjid Istiqlal Ismail Chawidu saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (12/4).
Namun begitu, ia mengatakan bahwa laporan tersebut tak dapat ditindaklanjuti oleh Polsek Sawah Besar lantaran pihaknya tak menyebutkan taksiran kerugian atas penipuan yang belakangan diketahui dilakukan oleh Mohamad Iman Mahlil Lubis itu.
"Yang melapor itu pak Siswo bagian Kamtib Istiqlal. Katanya harus menyebutkan jumlah kerugian yang dialami Istiqlal," jelasnya.
Saat mendapati pertama kali kasus tersebut, Ismail mengaku tak bisa menaksir kerugian yang dialami masjid raya itu. Pasalnya, tak dapat diperkirakan uang yang masuk ke rekening milik Iman itu dari jemaah yang berinfak.
Hingga akhirnya laporan terkait kasus itu pun tak langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian saat itu juga. Padahal, ia menyebut bahwa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku sudah turut disertakan dalam laporan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka kasus penggantian barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di sejumlah masjid. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara.
"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iman juga ditahan tak lama setelah ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana di atas 5 tahun penjara.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
