Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 00.44 WIB

Kasus Konten Barbuk Thrifting Jadi Hadiah Lebaran, Polisi Tangkap 3 Orang

baju thrifthing./ (Royyan/ JawaPos.com) - Image

baju thrifthing./ (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus konten pakaian bekas impor atau thrifting yang disebut dibawa pulang polisi untuk hadiah Lebaran. Ketiga tersangka yakni satu perempuan berinisial AM, 21, dan dua pria berinisial IAS, 26, serta EW, 29.

Tersangka IAS ditangkap di Cebongan, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah. Setelah itu dikembangkan dan mengarah ke tersangka lain. "Dari penangkapan ini kami kembangkan, IAS mengatakan bahwa dia memiliki bot atau robot yang mana bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain yang akan membuat atau meneruskan posting-an-posting-an ini ke tenpat-tempat lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4).

Berbekal informasi IAS, polisi menangkap tersangka EW di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selanjutnya tersangka terakhir yang berperan membuat video yakni AM ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. "Mungkin rekan-rekan juga sudah melihat AM ini sudah membuat video yang mengatakan memang dia melakukan ini hanya iseng saja," jelas Aulia.

Sedangkan tersangka IAS dan EW bertugas menyebar konten tersebut. "IAS dan EW dia melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," tegasnya.

Kendati demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut. "Kalau dari hasil pemeriksaan dia belum bisa memberi jawaban yang pastinya, hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi seperti itu. Nah kita masih kembangkan terus karena baru kemarin kita bawa," kata Aulia.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore