Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 20.39 WIB

David Ozora Sudah Bisa Berkomunikasi, Ingin Bertemu Gus Mus dan Ziarah ke Makam Gus Dur

Kondisi terkini Cristalino David Ozora. (Instagram) - Image

Kondisi terkini Cristalino David Ozora. (Instagram)

JawaPos.com - David Ozora sudah bisa diajak bicara oleh ayahnya Jonathan Latumahina. Dengan suara pelan dan seakan tak terdengar, David mengutarakan keinginannya usai sembuh.

Dialog menyentuh antara David Ozora dengan ayahnya diunggah Jonathan di akun Instagramnya @tidvrberjalan, Rabu (5/4).

Dalam video itu terlihat David yang tidur di kasurnya, diajak bicara oleh ayahnya. Kondisi selang masih menempel di leher remaja korban penganiayaan Mario Dandy ini.

“Assalamu alaikum vid,” kata Jonathan seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group).

Suara David hanya terdengar sedikit saja. “Waalaikum salam,” jawab David dengan gerak bibir yang terlihat pelan.

“Waalaikum salam. Masya Allah,” kata Jonathan Latumahina mengulangi jawaban anaknya.

Lalu terlihat dialog antara Jonathan dan David. Namun suara David lebih banyak tidak terdengarnya saat bercakap-cakap dengan ayahnya tersebut.

“Yang ada di pikiran david saat ini kalo sembuh langsung ke rembang ziarah Mbah Cholil dan nyuwun suwuk Mbah Mus, trus ke Jombang ziarah Gus Dur,” kata Jonathan memberi keterangan pada unggahan itu.

Postingan ini sudah disukai 14.067 orang dan dikomentari 1.757 orang dalam waktu 4 jam saja.

“ya Allah Sehat sayangkuuuhh… inshaa Allah di ijabah Allah bisa sowan ke makam GUS DUR dan smua kerabat aamin,” ujar artis Inul Daratista mengometari unggahan ini.

AG Jalani Sidang Tuntutan

Diketahui, AG, kekasi Mario Dandy akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4) ini.

Persidangan dikebut lantaran masa penahanan AG akan habis pada 17 April nanti. “Hari ini agendanya tuntutan, jam 14.00,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan seperti dikutip Pojoksatu (Jawa Pos Group), Rabu (5/4)

Selain itu, agenda sidang AG juga masih berlangsung tertutup. “Tertutup,” pungkasnya.

Seperti diketahui, persidangan Agnes digelar maraton karena masa penahanan Agnes yang singkat yakni 10 hari. Penambahan masa penahanan itu harus selesai sebelum 17 April.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore