Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juli 2021 | 14.03 WIB

Polresta Bogor Kota Siapkan 17 Lokasi Penyekatan Kendaraan Bermotor

Daftar lokasi check point atau penyekatan kendaraan bermotor pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, 23–25 Juli. Polresta Bogor Kota/Antara - Image

Daftar lokasi check point atau penyekatan kendaraan bermotor pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, 23–25 Juli. Polresta Bogor Kota/Antara

JawaPos.com–Polresta Bogor Kota menyiapkan 17 lokasi check point atau penyekatan pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor. Kebijakan itu dilaksanakan pada Jumat hingga Minggu (23–25/7).

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 17 lokasi penyekatan tersebut lokasinya berada di dalam kota dan di batas kota. Sasarannya untuk mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM darurat.

Ke-17 lokasi penyekatan tersebut adalah simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, dan simpang Denpom. Selanjutnya simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran,  simpang Salabenda, simpang Ciawi. simpang Dramaga, simpang Yasmin, serta simpang Brimob Kedunghalang.

”Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu (25/7) diputuskan pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini sebagai langkah untuk menekan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor yang masih sangat tinggi,” ujar Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Antara.

Polresta Bogor Kota, kata dia, siap melaksanakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu. Hasilnya akan dievaluasi.

”Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam,” kata Susatyo Purnomo Condro.

Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, menurut kapolresta, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial. Namun, diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat.

”Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur. Agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan kebutuhan lainnya. Supaya tidak terjadi penumpukan pada waktu yang sana,” terang Susatyo Purnomo Condro.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore