Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Oktober 2022 | 22.54 WIB

TGUPP Bubar saat Anies Berhenti, Heru Budi Pilih Maksimalkan Dinas

Dari kiri, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edy Marsudi dan Sekda DKI Jakarta Marulla Matali. (Takzia Royyan/ JawaPos.com) - Image

Dari kiri, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edy Marsudi dan Sekda DKI Jakarta Marulla Matali. (Takzia Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan memaksimalkan fungsi dari dinas-dinas yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu menghilangkan fungsi dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dulunya pernah digunakan sejak periode Gubernur DKI Jakarta era Joko Widodo (Jokowi) sampai Anies Baswedan.

"TGUPP semua bagus, tetapi saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10).

Heru mengatakan ingin lebih memaksimalkan kerja-kerja dinas terkait dengan cara memperkuatnya dengan assisten dan tenaga-tenaga ahli yang dapat membantu dinas-dinas tersebut untuk kemajuan kota Jakarta.

"Mungkin diperkuat asisten, ada tenaga ahli, asisten ahli. Saya kira itu," tegasnya.

Untuk diketahui, TGUPP pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah resmi bubar seiring dengan habisnya masa jabatan Anies sebagai gubernur sehari yang lalu.

Selama ini, TGUPP dikenal sebagai tim khusus yang berada di bawah gubernur untuk mempercepat pembangunan yang ada dalam program prioritas gubernur itu sendiri. Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 Tentang TGUPP disebutkan bahwa TGUPP mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur.

Selain itu, tim khusus itu juga berfungsi untuk memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur, menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan
kebijakan Gubernur.

Lebih jauh lagi, TGUPP juga diharapkan mampu melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran oleh Perangkat Daerah, melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan WakilGubernur, melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada Gubernur.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore