Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 September 2022 | 23.51 WIB

Banyak Jabatan Kosong di PMJ, Pengamat: Manajemen Tak Tertata Baik

Gedung Mapolda Metro Jaya. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Gedung Mapolda Metro Jaya. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Posisi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dan beberapa Kasubdit sampai saat ini masih kosong. Kursi tersebut ditinggalkan oleh pejabat lama usai terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritik kekosongan jabatan ini. Dia menilai, manajemen bidang SDM di internal Polri perlu dibenahi lagi. "Itu salah satu bukti bahwa manajemen SDM di tubuh Polri masih belum tertata dengan baik.

Kekosongan jabatan yang begitu lama tentu akan mempengaruhi kinerja organisasi," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (20/9). Bambang mengatakan, jika manajemen SDM berjalan dengan baik, seharusnya tidak ada jabatan kosong terlalu lama. Bagian SDM sepatutnya memiliki daftar perwira yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dzn integritas untuk mengisi jabatan tersebut.

"Dengan membiarkan slot tersebut kosong, artinya memang tak ada daftar yang memiliki kriteria ketiganya, atau bisa jadi karena tidak ada merit system yang baik, belum ada pejabat yang masuk kriteria like or dislike dari pejabat SDM," jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. "RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore