
Gedung Mapolda Metro Jaya. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Posisi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dan beberapa Kasubdit sampai saat ini masih kosong. Kursi tersebut ditinggalkan oleh pejabat lama usai terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritik kekosongan jabatan ini. Dia menilai, manajemen bidang SDM di internal Polri perlu dibenahi lagi. "Itu salah satu bukti bahwa manajemen SDM di tubuh Polri masih belum tertata dengan baik.
Kekosongan jabatan yang begitu lama tentu akan mempengaruhi kinerja organisasi," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (20/9). Bambang mengatakan, jika manajemen SDM berjalan dengan baik, seharusnya tidak ada jabatan kosong terlalu lama. Bagian SDM sepatutnya memiliki daftar perwira yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dzn integritas untuk mengisi jabatan tersebut.
"Dengan membiarkan slot tersebut kosong, artinya memang tak ada daftar yang memiliki kriteria ketiganya, atau bisa jadi karena tidak ada merit system yang baik, belum ada pejabat yang masuk kriteria like or dislike dari pejabat SDM," jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. "RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
