Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Agustus 2022 | 21.48 WIB

Respons Ariza Soal Dishub Wajibkan Pegawai Pakai Sepeda ke Kantor

Royyan  Caption: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan Duri Selatan 1 RT.06 RW.02 No.10, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/8) pagi lalu.  Area - Image

Royyan Caption: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan Duri Selatan 1 RT.06 RW.02 No.10, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/8) pagi lalu. Area

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menggowes sepeda tiap hari Jumat menuju kantor tempat bekerja.

Ariza menyampaikan bahwa kewajiban menggunakan sepeda ke tempat kerja tersebut adalah kebijakan baik yang harus ditiru oleh dinas-dinas lain di DKI. Oleh karena itu, ia akan mengupayakan untuk menerapkannya di dinas-dinas lain.

"Ya, Insya Allah. Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).

Menurut orang nomor dua di DKI itu, upaya dari pihak Dishub yang mewajibkan pegawainya untuk menggunakan sepeda ke tempat kerja adalah langkahb baik agar penggunaan jalur sepeda di ruas jalan yang sudah difasilitasi oleh Pemprov DKI dapat digunakan dengan baik.

"Itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya," paparnya.

Ariza juga mengaku bahwa pihaknya terus berusaha untuk memantapkan fasilitas jalan untuk dapat dilalui dengan nyaman oleh pengguna sepeda di DKI Jakarta.

"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang, dan memperluas jalur sepeda," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahnya untuk menggowes sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.

Kebijakan kewajiban ASN di lingkungan Dishub untuk mengistirahatkan kendaraan motor atau mobilnya dan menggunakan sepeda tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Terkait hal tersebut, Syafrin juga menegaskan bahwa kewajiban bersepeda hari Jumat itu bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI.

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta, Rabu (24/8).

Selain itu, ia juga meminta kepada jajaran di bawahnya untuk memamerkan kegiatan bersepedanya ke tempat kerja setiap Jumat di media sosial guna mengajak masyarakat turut serta menggunakan zepeda dalam beraktivitas.

"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore