Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 April 2022 | 16.35 WIB

Warga yang Punya Komorbid dan Belum Divaksin Bisa Mudik Naik Kereta?

Calon penumpang menunggu hasil tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/12/21). PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu untuk Angkutan Natal 202 - Image

Calon penumpang menunggu hasil tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/12/21). PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu untuk Angkutan Natal 202

JawaPos.com - PT KAI (Persero) menyampaikan, masa periode mudik tahun ini jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika dua tahun sebelumnya dilakukan pembatasan atau pelarangan mudik bagi masyarakat, maka pada tahun ini tidak ada batasan bagi para pemudik. Artinya, masyarakat dapat melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api dengan tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat yang akan bepergian jauh menggunakan kereta api harus memenuhi syarat protokol kesehatan sesuai aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam hal ini terdapat perubahan syarat wajib vaksin bagi para calon penumpang.

Eva menegaskan, jika sebelumnya calon penumpang perjalanan jauh tak perlu menyertakan surat tes antigen bagi yang sudah vaksin lengkap atau hanya dosis kedua saja, namun untuk periode lebaran kali ini pembebasan keterangan tes Covid-19 berlaku untuk calon penumpang yang sudah suntik vaksin ketiga atau booster.

Artinya, kata Eva, bagi penumpang yang belum vaksin ketiga atau booster wajib menyediakan surat keterangan negatif Covid-19 atau tes antigen sebagai syarat perjalanan.

“Mengikuti surat edaran dari Kementerian Perhubunan. Bantu saat masa angkutan lebaran terhitung April perubahannya di poin itu. Saat ini kalau vaksin dua kali tak perlu antigen kalau lebaran nanti harus vaksin ketiga,” ujarnya saat berbincang-bincang dengan JawaPos.com, Selasa (5/4).

Eva melanjutkan, jika ada calon penumpang yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak memungkinkan untuk vaksinasi, maka wajib menyertakan keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah. Selain itu, juga wajib menyerahkan surat keterangan negatif Covid-19 PCR yang berlaku selama 3x24 jam.

“Kalau punya komorbid bisa dengan PCR. Harus bawa surat keterangan RS Pemerintah yang menyatakan karena kondisi apa tak dapat di vaksin. Selain bawa surat harus PCR 3x24 jam. Tetap bisa berangkat denan ada persyaratan lebih,” pungkasnya.

Eva menambahkan, pihaknya berencana akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menyediakan vaksinasi booster di stasiun Pasar Senen. Namun sebaiknya masyarakat yang melakukan keberangkatan disarankan sudah vaksin sejak jauh-jauh hari.

“Kalau mau melakukan perjalanan sebaiknya sudah vaksin jauh jauh hari jadi saat berangkat tak ada kendala lagi,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore