
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (21/9/2021). Anies diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2
JawaPos.com - Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan menyoroti serangan buzzer yang menimpa Gubernur DKI Anies Baswedan yang hari ini dipanggil oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK). Mantan mendikbud itu dimintai keterangannya soal kasus korupsi dengan tersangka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mantan Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Ketua Forum Politik Indonesia yang biasa disapa Kang Tamil itu membandingkan logika kasus yang dialami BUMD dan seolah-olah itu berarti kesalahan seorang gubernur. "Jangan-jangan nanti ada semut kelindas ban mobil yang salah Anies lagi," ujar Kang Tamil dalam keterangn tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (21/9).
Tamil juga meminta publik objektif dengan kinerja kepala daerahnya. Terutama dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Ibu Kota. Karena itu, lanjutnya, jangan sampai masyarakat mudah percaya dengan opini buzzer yang menyesatkan dan melupakan keberhasilan Anies dalam memerangi Covid-19 di Jakarta.
"Aneh juga, itu kan kasus BUMD tapi para buzzer terkesan sok tau soal hukum. Ini seperti ada skenario memframing Anies terlibat dalam kasus BUMD tersebut," ujarnya.
Sementara itu, saat memenuhi panggilan KPK, Anies Baswedan menyatakan tentang capaiannya menangani pandemi, baru setelahnya membahas soal kasus yang membuatnya dipanggil KPK. Baik Anies maupun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio sama-sama akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan. Semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujar Anies.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Terakhir KPK menjerat dan menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar. parah pihak yang terlibat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022