Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 April 2021 | 11.00 WIB

Proyek Township Modernland Cilejit Bersengketa

Gerbang Modernland Cilejit yang langsung terhubung dengan stasiun kereta kommuter. (Istimewa) - Image

Gerbang Modernland Cilejit yang langsung terhubung dengan stasiun kereta kommuter. (Istimewa)

JawaPos.com Pengembangan hunian skala kota (town ship) oleh PT Griya Sukamanah Permai (GSP), anak usaha PT Modernland Tbk, berujung di meja hijau. Sebagian pembangunan perumahan yang dikenal dengan nama Moderland Cilejit di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, itu diduga dilakukan di atas lahan ilegal.


PT GSP diduga melakukan penyerobotan lahan milik PT Bumi Mahkota Pesona (BMP) yang kemudian memperkarakannya ke jalur hukum. Perkara yang telah berjalan sejak setahun lalu tersebut kini tengah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Klas I Tangerang, Kota Tangerang.        


Dalam perkara tersebut, Ahmad Gozali dari pihak PT GSP, telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus perusakan dan penyerobotan lahan PT BMP. Kemarin (29/4), persidangan masuk dalam agenda tuntutan. Terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Klas I Tangerang, Kota Tangerang, kemarin.


”Sidang terdakwa H Ahmad Gozali hari ini masuk dituntutan tiga tahun tahanan dengan dipotong masa tahanan,” ujar Kuasa Hukum PT BMP Hartono Tanuwidjaja saat dikonfirmasi kemarin.


Hartono menuturkan, kliennya memiliki tanah seluas 115 hektar di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Mulanya, tanah milik kliennya hendak dibeli oleh Ahmad Gozali selaku Direktur Utama PT. Banten Berlian Indonesia (BBI). BBI telah membayar uang muka sebanyak Rp 10 miliar dengan dua kali pembayaran. Pembayaran sendiri dilakukan oleh sepupu sekaligus Kepala Desa Daru, Suharyo Suharsoyo.


Setelah transaksi itu, Gozali diduga meng-copy surat milik PT BMP untuk dipalsukan. ”Mereka ambil, mereka copy, mereka cloning, jual belinya tidak dilanjut, makanya mau kita batalin jual belinya. Logikanya jika tanah tidak jadi dibeli berarti tanahnya tetap milik kami dong," tegasnya.


Belakangan diketahui bahwa PT BBI merupakan rekanan PT Griya Sukamanah Permai (GSP). ”Lah ini saja beli tidak jadi kok, tiba-tiba bisa punya tanah. Itu yang disinyalir terjadi kasus mafia tanah," ungkapnya.


Menurut Hartono, Notaris Mohamad Abror SH MKn yang saat itu digunakan tidak akan mengeluarkan surat jual beli jika kliennya tidak memiliki keabsahan terhadap tanah yang dijual. ”Mungkin tidak notaris mau buat surat kalau surat milik kita palsu. Notari berani keluarkan surat kesepakatan jual beli antara A dan B karena dia sudah periksa bahwa dia benar-benar pemilik," terangnya.


PT GSP yang merupakan anak perusahaan dari Modernland Group. Perusahaan itu merupakan pengembang perumahan Modernland Cilejit.


Baca Juga: Jelang Lebaran, Pengawasan Kampung di Surabaya Diperketat

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Gozali dari lembaga bantuan hukum BJMHP Budi Widarto  enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi Jawa Pos melalui pesan WhatsApp. ”Nanti tanggapan akan kami sampaikan dalam pembelaan ya mas,” ujar Budi.


Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=u_CVVy_Uh_I

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore