
Gerbang Modernland Cilejit yang langsung terhubung dengan stasiun kereta kommuter. (Istimewa)
JawaPos.com – Pengembangan hunian skala kota (town ship) oleh PT Griya Sukamanah Permai (GSP), anak usaha PT Modernland Tbk, berujung di meja hijau. Sebagian pembangunan perumahan yang dikenal dengan nama Moderland Cilejit di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, itu diduga dilakukan di atas lahan ilegal.
PT GSP diduga melakukan penyerobotan lahan milik PT Bumi Mahkota Pesona (BMP) yang kemudian memperkarakannya ke jalur hukum. Perkara yang telah berjalan sejak setahun lalu tersebut kini tengah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Klas I Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Gozali dari pihak PT GSP, telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus perusakan dan penyerobotan lahan PT BMP. Kemarin (29/4), persidangan masuk dalam agenda tuntutan. Terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Klas I Tangerang, Kota Tangerang, kemarin.
”Sidang terdakwa H Ahmad Gozali hari ini masuk dituntutan tiga tahun tahanan dengan dipotong masa tahanan,” ujar Kuasa Hukum PT BMP Hartono Tanuwidjaja saat dikonfirmasi kemarin.
Hartono menuturkan, kliennya memiliki tanah seluas 115 hektar di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Mulanya, tanah milik kliennya hendak dibeli oleh Ahmad Gozali selaku Direktur Utama PT. Banten Berlian Indonesia (BBI). BBI telah membayar uang muka sebanyak Rp 10 miliar dengan dua kali pembayaran. Pembayaran sendiri dilakukan oleh sepupu sekaligus Kepala Desa Daru, Suharyo Suharsoyo.
Setelah transaksi itu, Gozali diduga meng-copy surat milik PT BMP untuk dipalsukan. ”Mereka ambil, mereka copy, mereka cloning, jual belinya tidak dilanjut, makanya mau kita batalin jual belinya. Logikanya jika tanah tidak jadi dibeli berarti tanahnya tetap milik kami dong," tegasnya.
Belakangan diketahui bahwa PT BBI merupakan rekanan PT Griya Sukamanah Permai (GSP). ”Lah ini saja beli tidak jadi kok, tiba-tiba bisa punya tanah. Itu yang disinyalir terjadi kasus mafia tanah," ungkapnya.
Menurut Hartono, Notaris Mohamad Abror SH MKn yang saat itu digunakan tidak akan mengeluarkan surat jual beli jika kliennya tidak memiliki keabsahan terhadap tanah yang dijual. ”Mungkin tidak notaris mau buat surat kalau surat milik kita palsu. Notari berani keluarkan surat kesepakatan jual beli antara A dan B karena dia sudah periksa bahwa dia benar-benar pemilik," terangnya.
PT GSP yang merupakan anak perusahaan dari Modernland Group. Perusahaan itu merupakan pengembang perumahan Modernland Cilejit.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pengawasan Kampung di Surabaya Diperketat
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Gozali dari lembaga bantuan hukum BJMHP Budi Widarto enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi Jawa Pos melalui pesan WhatsApp. ”Nanti tanggapan akan kami sampaikan dalam pembelaan ya mas,” ujar Budi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=u_CVVy_Uh_I

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
