Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 April 2021 | 23.57 WIB

Viral Motor Masuk Tol Dalam Kota, Jasa Marga Buka Suara

Viral sebuah video pendek di media sosial yang memperlihatkam aksi nakal perempuan pengendara sepeda motor memasuki tol dalam kota. (Istimewa) - Image

Viral sebuah video pendek di media sosial yang memperlihatkam aksi nakal perempuan pengendara sepeda motor memasuki tol dalam kota. (Istimewa)

JawaPos.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. buka suara terkait viralnya video sepeda motor yang masuk ke jalan tol di media sosial. Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol sudah mengidentifikasi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan ke lapangan.

Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba mengatakan, berdasarkan pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.

"Berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan bahwa sang pengendara akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Aturan tersebut mengatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ucapnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore