Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2020 | 23.57 WIB

Pemprov DKI Klarifikasi, Sekolah Belum Dibuka Saat PSBB Transisi

SEKOLAH LAGI: Beberapa siswa SMAN 1 Blitar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama, Selasa (18/8). (FIMA PURWANTI/JAWA POS RADAR BLITAR) - Image

SEKOLAH LAGI: Beberapa siswa SMAN 1 Blitar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka hari pertama, Selasa (18/8). (FIMA PURWANTI/JAWA POS RADAR BLITAR)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi terkait memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi. Pemprov DKI menegaskan, tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Nahdiana menuturkan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," cetus Nahdiana.


Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya.

Namun, pemprov DKI Jakarta sudah mengizinkan beroperasionalnya kembali bioskop dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini seiring penerapan PSBB Transisi di wilayah ibu kota pada 12-25 Oktober 2020.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore