Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2020 | 23.37 WIB

Pemprov DKI Izinkan Bioskop Beroperasi, Tapi Duduknya Harus Berjarak

Ilustrasi bioskop. Antara - Image

Ilustrasi bioskop. Antara

JawaPos.com - Selama kurang lebih tujuh bulan ditutup, kini bioskop dan tempat teater di kawasan DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasional. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini seiring penerapan PSBB Transisi di wilayah ibu kota pada 12-25 Oktober 2020.

Pembukaan bioskop itu tercantum dalam peraturan khusus sektor khusus pariwisata. Aktivitas di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan diperbolehkan. Namun kapasitasnya maksimal harus 25 persen.

Selain itu, jarak antar tempat duduk juga minimal 1,5 meter, peserta tidak diizinkan berpindah tempat duduk atau berlalu-lalang, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.


"Alat makan minum disterilisasi dan petugas harus memakai masker face shield dan sarung tangan," sebagaimana tertuang dalam aturan protokol khusus pariwisata PSBB Transisi, Minggu (11/10).

Kendati demikian, pihak pengelola harus melakukan izin sebelum melakukan operasional kegiatan tersebut. Perizinan diajukan melalui pihak pengelola kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Mengajukan persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak pengelola gedung," tutup aturan tersebut.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore