Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2020 | 15.54 WIB

Anies Tutup Blok G Balai Kota dan Kantor Walkot Jaksel

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menemukan kasus positif di lingkungan kerjanya. Imbasnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menutup sementara Gedung Blok G Balai Kota Jakarta selama 3 hari.

Penutupan ini dimulai dari hari ini Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9). Keputusan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f bahwa sebuah perkantoran harus ditutup minimal 3x24 jam apabila ditemukan pegawainya positif Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) Bukan karena kasus pak Sekda (Saefullah), tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang positif," kata Anies.

Sampai saat ini, baru satu orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Ada beberapa pegawai yang masih menunggu hasil pemeriksaan swab.

Penutupan area perkantoran juga terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Di sana juga ditemukan beberapa pegawai yang positif Covid-19.

"Untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan kordinasi dengan Kabag Umum dan protokol," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

Sementara itu, untuk kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP akan tetap beroperasi dengan pengaturan khusus. Ini untuk menghindari terbentuknya klaster baru Covid-19.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore