Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2020 | 04.13 WIB

Weekend Ini jadi Waktu Terakhir Mal Hingga Tempat Hiburan Beroperasi

Suasana saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional 80 pusat perbela - Image

Suasana saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional 80 pusat perbela

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Peraturan akan dikembalikan kepada pembatasan ketat. Kebijakan ini tentu akan banyak berdampak pada berbagai sektor.

Pengusaha maupun pedagang yang memiliki lapak di mal maupun pusat perbelanjaan lain akan kembali gigit jari. Belum sampai mengembalikan kerugian akibat PSBB, mereka harus kembali menutup tempat dagangnya.

Akhir pekan (weekend) ini akan menjadi waktu terakhir bagi mereka untuk mengadu peruntungan mengumpulkan pundi-pundi uang sebanyak mungkin sebelum kembali tutup pada hari Senin. "Mulai Senin, tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," imbuhnya.

Sementara itu, aktivitas perkantoran juga terdampak. Mereka tak boleh lagi mempekerjakan karyawan di kantor. Semua pekerjaan dipindahkan ke rumah seperti awal PSBB diterapkan.

Begitu pula dengan sektor usaha rumah makan, restoran dan kafe. Mereka tidak boleh melayani makan di tempat. Semua makanan yang dibeli harus dibawa pulang, atau diantarkan ke pembeli di rumah.

"Karena kami menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara tetap.

Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus Covid-19 konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 49.837, dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam dua pekan terakhir.

"Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam dua pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

https://www.youtube.com/watch?v=M0JPHvr27i8

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore