Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 19.25 WIB

Tarif Prostitusi Karaoke di BSD Rp 3,9 Juta Per Perempuan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut tarif prostitusi di Venesia BSD Karaoke Executive berkisar Rp 1,3 juta per voucher. Pelanggan yang hendak menikmati layanan esek-esek ini diharuskan membeli 3 voucher atau Rp 3,9 juta untuk satu orang perempuan.

"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1-1,3 juta per voucher dikali 3 voucher," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (20/8).

Dalam operasi ini, Polri mengamankan 47 orang perempuan yang bekerja di karaoke itu. Kemudian 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang Mami (muncikari); 3 orang kasir; 1 orang supervisor; 1 orang manager operasioanal, dan 1 orang general manager.

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. (Istimewa)

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. (Istimewa)

"Barang bukti yang disita berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang booking ladies Rp 730 juta sejak 1 Agustus 2020," imbuh Sambo.


Selanjutnya ada 3 unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja dan kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020.

Sebelumnya, Unit 4/Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Operasi dilaksanakan pada Rabu (19/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Karaoke tersebut digeledah lantaran diduga menyediakan layanan jasa prostitusi ilegal. "Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (20/8).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore