Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2020 | 17.10 WIB

Sempat Ditolak, Kini Pengajuan PSBB Anies Baswedan Disetujui Kemenkes

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Permohonan ini dikabulkan usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen pengajuan PSBB.

"Benar (PSBB DKI sudah disetujui)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (7/4).

Kendati demikian, Busroni belum merinci ihwal persetujuan ini. Dia hanya menyebut surat dari Menkes sudah ditandatangani pada Senin (6/4) malam. Selanjutnya, kebijakan di lapangan akan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," tegas Busroni.

Sebelumnya, Anies Baswedan menilai penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19) semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Oleh karena itu, dia telah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam teleconference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=k1Co1K41gcg

 

https://www.youtube.com/watch?v=UYJRdGt6zBI

 

https://www.youtube.com/watch?v=keJsMXr8yUM

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore