Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2020 | 17.15 WIB

Ratusan Pengunjung Positif Narkoba, Izin Diskotek Golden Crown Dicabut

Ilustrasi diskotek. dok JawaPos.com - Image

Ilustrasi diskotek. dok JawaPos.com

JawaPos.com - Pasca dirazia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ditemukan ratusan pengunjung yang terindikasi positif narkoba, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa langsung dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. PT Mahkota Aman Sentosa merupakan pemilik usaha diskotek Golden Crown.

Dengan demikian, maka terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.

Surat tersebut dikeluarkan merujuk pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). "Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Sabtu (8/2).

Disparekraf tercatat mengeluarkan dua surat. Yakni dengan Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 untuk Kepala DPMPTSP. Dalam surat itu, Cucu meminta kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, agar diskotek Golden Crown segera ditutup.

Kemudian, kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menjelaskan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga, perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Cucu menuturkan, pelanggaran yang dimaksud diketahui berdasarkan sejumlah pemberitaan media massa yang menyebut ada dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu. Hal itu diketahui pasca dilakukan razia oleh BNN beberapa waktu lalu.

"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," pungkas Cucu.

Dari informasi itu, Pemprov DKI sejak Kamis (6/1) pagi sudah melalukan prosedur peninjauan perizinan. Berdasarkan fakta yang ditemukan, Pemprov memutuskan mencabut izin usaha Golden Crown.

Sebelumnya, BNN menggelar operasi di beberapa tempat hiburan malam. Razia dilakukan sejak Kamis (6/2) dini hari. Hasilnya banyak ditemukan pengunjung yang terindikasi positif narkoba.

"Operasi mulai pukul 00.00 sampai 05.00 WIB," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Arman menjelaskan, petugas menyasar 2 tempat hiburan. Pertema di Venue, Mampang, Jakarta Selatan. Di sana BNN melakukan tes urin kepada 105 pengunjung.

"Terindikasi positif (narkoba) 1 orang," imbuhnya.

BNN kemudian bergeser ke Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat. Sebanyak 184 pengunjung dilakukan tes urine. Hasilnya pun cukup mengejutkan. Lebih dari 100 orang terindikasi positif narkoba.

"Yang terindikasi positif narkoba ada 107 orang. Terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," jelas Arman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore