Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Desember 2019 | 04.52 WIB

Positif Narkoba, Pengemudi Avanza Tabrak 7 Pesepeda

Pengemudi Avanza menabrak 7 pesepeda. (Istimewa) - Image

Pengemudi Avanza menabrak 7 pesepeda. (Istimewa)

JawaPos.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada Sabtu (28/12) pagi. Sebuah mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Toto Prasetio menabrak rombongan pesepeda yang tengah melintas.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.10 WIB. Total ada 7 pengendara sepeda yang tertabrak oleh mobil tersebut.

Kejadian bermula saat Toto mengendarai mobil dari arah utara ke selatan. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, kendaraannya langsung hilang kendali dan menabrak kerumunan pesepeda tersebut.

"Sesampainya depan Gedung Summitmas diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak rombongan pengendara sepeda angin. Akibatnya 7 pengendara sepeda angin mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit," kata Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12).

Akibat kejadian ini mobil mengalami kerusakan pada bagian bumper dan kap mesin penyok, kaca depan pecah dan 6 sepeda Rusak. Polisi pun menyita barang bukti seperti 1 SIM A aatas nama pengemudi Toto, STNK kendaraan berikut unitnya, dan 7 sepeda yang ditabrak.

Photo

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas Avanza yang menabrak pesepeda. (Istimewa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari total 7 pesepeda yang ditabrak, hanya 2 orang yang mengalami luka berat. Sedangkan sisanya hanya luka ringan.

"Dua orang kondisi korban pesepeda mengalami luka berat bahu kiri patah dan kaki kiri patah, sehingga harus menjalani rawat inap," kata Yusri.

Sedangkan saat dilakukan tes urin kepada penabrak, pengemudi dipastikan positif menggunakan narkoba. "Hasil cek urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka akan dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Tersangka kemudian dijerat pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas. Tersangka terancam pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore