
Ilustrasi: proyek reklamasi di Teluk Jakarta
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 menjadi dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pergub itu sendiri diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dikonfirmasi mengenai ini, Ahok menganggap tidak tetap apabila pergub yang dibuatnya dijadikan dasar penerbitan IMB. Sebab penerbitan IMB harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sedangkan pergub buatannya difungsikan untuk hal berbeda.
"Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6).
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," imbuhnya.
Ahok menerangkan, pergub 2016/2016 terkait panduan rancangan tata kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi dibuat untuk masyarakat yang terlanjur membeli rumah di kawasan tersebut. Bukan untuk dasar penerbitan seluruh IMB pulau reklamasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. (Dok JawaPos.com)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. (Dok JawaPos.com)
"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus pulau reklamasi," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu membeberkan alasannya saat menjabat orang nomor satu di DKI tidak menerbitkan IMB pulau reklamasi karena terganjal tidak kunjung diterbitkannya perda. Mengingat prosesnya terhambat di DPRD DKI. Oleh sebab itu, dia merasa heran pergub buatannya dijadikan dasar penrrbitan IMB.
"Udah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongan sendiri. Dia (Anies) lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," tegas Ahok.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan IMB pulau reklamasi tidak lepas karena adanya Pergub 206/2016. Dalam payung hukum itu dijelaskan jika proyek reklamasi merupakan kerjasama pemerintah dan swasta, dan sudah berjalan sejak 1997.
Menurut Anies pencabutan pergub itu tidak bisa sesederhana yang dibayangkan. pasalnya sesuai prinsip hukum tata ruang, pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Jika pergub dicabut, dan bangunan yang sudah didirikan dibongkar, maka secara tidak langsung kepastian hukum akan ikut hilang.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," ujar Anies.
Aktifis meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.
Aktifis meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.
Dampak buruk lainnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sebuah pergub. imbasnya bisa menghambat dalam pembangunan pemerintahan suatu daerah.
Bagi Anies, saat ini bukan masalah suka atau tidak adanya pergub 206/2016, sebab aturan tersebut sudah menjadi payung hukum yang sah sehingga harus tetap dijalankan. Yang terpenting yakni fungsi pemantauan apakah aturan itu dijalankan sesuai keharusannya ada disalahgunakan
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan tak tahu alasan Ahok kala itu menerbitkan pergub, dibanding menunggu perda yang masih dalam pembahasan bersama DPRD. "Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu," pungkas Anies.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
