Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 01.53 WIB

Tabrak Andre Hingga Meninggal, Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Aurelia Margaretha berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi. (Istimewa) - Image

Terdakwa Aurelia Margaretha berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi. (Istimewa)

JawaPos.com – Aurelia Margaretha, 26, terdakwa kecelakaan maut Karawaci harus siap membayar mahal perbuatannya. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aurelia dengan pidana 11 tahun penjara. Hukuman yang diminta sangat tinggi karena kecelakaan itu telah mengakibatkan kematian pada Andre Njotohusodo, 50.

Tuntutan 11 tahun penjara itu disampaikan jaksa pada lanjutan sidang di PN Tangerang, Rabu (15/7). Menurut Jaksa Haerdin, Aurelia terbukti secara sah dan meyakinkan lalai dalam mengemudikan mobil dan mengakibatkan kecelakaan. Akibat dari perbuatannya, Andre meninggal dunia.

’’Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi masa hukuman,’’ ujar Haerdin. Saat tuntutan disampaikan, Aurelia yang mengaku bipolar hanya terdiam.

Jaksa menggunakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu, disebutkan kalau pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Lebih lanjut Haerdin mengatakan, jaksa tidak menuntut hukuman maksimal karena ada yang meringankan dari Aurelia. Yakni, mengakui perbuatannya yang membuat nyawa Andre beserta anjingnya melayang karena kecelakaan itu. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Aurelia akan mengajukan pledoi.

“Kami mengajukan pledoi dan terdakwa akan menyampaikan pembelaanya sendiri," ujar pengacara Aurelia, Charles.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HuzNWdT_Wrs

https://www.youtube.com/watch?v=ij4mPvEFalM

https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore