Mulai Senin Gate Disekat, Penumpang KRL Tanpa STRP Tak Boleh Naik

9 Juli 2021, 20:48:59 WIB

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait mobilitas transportasi kereta. Penumpang yang boleh naik KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengungkapkan, mulai Senin (12/7) mendatang pintu stasiun atau gate KRL akan disekat. “Kami telah melakukan koordinasi dengan para operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).

Sehingga, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah sebagai syarat. “Sebelum masuk gate ini akan ada penyekatan dan diperiksa. Tadi apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat, atau surat dari kantor yang tadi disampaikan pimpinan kantor,” ucapnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan penting atau mendesak. Sebab, KRL tidak melayani penumpang di luar sektor esensial ataupun kritikal.

“Kalau memang tidak perlu melakukan pergerakan atau tidak masuk dalam keperluan yang rutin esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan karena tidak boleh naik ke KRL,” tuturnya.

Ia pun mengimbau, jika terpaksa melakukan aktivitas, para pekerja sebaiknya melakukan pergerakan bukan saat jam-jam sibuk. “Kalaupun masuk ke dalam yang kritikal, yang perlu melakukan pergerakan saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam pagi atau sore,” pungkasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri

Saksikan video menarik berikut ini:

Alur Cerita Berita

Lihat Semua

Close Ads