Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Januari 2021 | 14.23 WIB

Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur usai Salat Subuh

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir sewaktu tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya beberapa waktu lalu. - Image

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir sewaktu tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya beberapa waktu lalu.

JawaPos.com–Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1). Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas murni.

Abu Bakar Baasyir tampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker, dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA. Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulans, kendaraan yang ditumpangi Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak tampak mobil kepolisian.

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam. Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

”Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (merugikan) orang banyak,” ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=TqKMXlLK7Ko

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore