Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juli 2021 | 20.21 WIB

Anies Beri Sanksi Perusahaan, Jika Masih Temukan Karyawan ke Kantor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan y - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin Apel Gelar Pasukan Pengetatan PPKM Mikro wilayah DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Apel Gelar Pasukan y

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, masih banyak sejumlah perusahaan yang mengharuskan para karyawannya untuk tetap bekerja di kantor. Padahal kantor-kantor tersebut tidak bergerak dalam sektor esensial dan kritikal.

"Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung rugi tapi soal nyawa," kata Anies di Jakarta, Rabu (7/7).

Anies mengungkapkan, hal ini terlihat dari masih banyaknya pekerja yang turun dari stasiun Cikini. Dia menyatakan, seharusnya para pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab moral bisa terlebih dahulu mempekerjakan karyawannya dari rumah.

"Karena itu yang kita saksikan tadi adalah masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bukan bidang esensial. Ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang itu semua tidak termasuk esensial dan kritikal," ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengimbau, agar para pemilik perusahaan untuk bisa mengikuti kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Terlebih di ibu kota, dianjurkan untuk menerapkan bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

"Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan pemerintah, dan menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen sifatnya memotong mata rantai penularan," tegas Anies.

Anies menegaskan, tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kebijakan PPKM Darurat. Dia memastikan akan mendatangi perusahaan yang tetap meminta para karyawannya untuk masuk ke kantor.

Baca juga: Anies Murka, Ada Perusahaan Nonesensial Wajibkan Pegawainya ke Kantor

"Jadi kita catat perusahaanya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita. Jadi tadi tidak ada yang dipulangkan tapi perusahaan tempat mereka kerja akan didatangi dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi," cetus Anies menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore