Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juni 2023 | 14.09 WIB

Fakta Baru KDRT Depok, Suami Sudah 6 Kali Lakukan Kekerasan ke Istrinya

Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok. - Image

Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus pasangan suami istri Bani Idham F. Bayumi dan Putri Balqis saling KDRT. Hasil pengembangan kasus, Bani diduga sudah 6 kali melakukan KDRT dengan kategori yang menimbulkan dampak cukup parah.
 
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (10/6).
 
Kekerasan ini dilakukan Bani dalam rentang waktu 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Guna mendalami penganiayaan ini, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah dikirim ke Palembang meneliti rekam medis Balqis karena pernah dirawat di sana.
 
 
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS," jelas Hengki. 
 
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
 
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
 
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
 
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT. 
 
 
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
 
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore