Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu karena bising, Jakarta, Kamis (19/2). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
JawaPos.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan membongkar bangunan lapangan padel karena belum memiliki izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Penertiban bangunan lapangan padel yang tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Kemudian, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Nantinya Dispora berperan memberikan izin operasional, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa dilakukan jika pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
"Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," kata Nanto.
Kendati demikian, hingga saat ini, Satpol PP Jakarta Selatan belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran tersebut.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel imbas keluhan sejumlah masyarakat.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.
Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.
Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
