Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Januari 2026 | 18.34 WIB

Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Imbau Karyawan WFH

Sejumlah kendaraan menerobos banjir  mengenang di jalan Daan Mogot, Jakarta, Kamis (22/01/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah kendaraan menerobos banjir mengenang di jalan Daan Mogot, Jakarta, Kamis (22/01/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Badai dan curah hujan tinggi yang mengepung Jakarta membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat. Tidak hanya sektor pendidikan, kini perkantoran di Jakarta diminta untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Langkah antisipasi ini menyusul peringatan dini dari BPBD DKI Jakarta terkait potensi cuaca ekstrem yang diprediksi akan terus meningkat, dalam beberapa hari ke depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Saripudin mengeluarkan Surat Edaran resmi pada Kamis (22/1). Isinya, meminta pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja karyawan.

Hal ini bertujuan menjaga keselamatan pekerja di tengah risiko banjir dan gangguan transportasi akibat cuaca buruk, tanpa mematikan roda ekonomi.

"Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem," ujar Saripudin, Jumat (23/1).

Meski WFH sangat dianjurkan, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan dasar. Perusahaan yang melayani masyarakat secara langsung atau beroperasi 24 jam tetap diizinkan beraktivitas dengan penyesuaian khusus.

Beberapa sektor yang masuk pengecualian antara lain:

- Kesehatan dan Layanan Medis

- Transportasi Umum

- Logistik Vital

- Energi dan Utilitas Dasar

Saripudin menegaskan, penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

Pemprov DKI memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak boleh dikurangi selama penerapan sistem kerja fleksibel ini. Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala terkait skema kerja yang mereka terapkan.

"Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi," kata Saripudin.

Sekolah Kembali Terapkan PJJ

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore