
Seorang pria berinisial T, 35, diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. (Istimewa)
JawaPos.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial T, 35, diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Penggerebekan ini berlangsung pada Senin (22/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyasar sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Karang Anyar, yang diduga menjadi "markas" transaksi obat terlarang tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar langsung memimpin penyelidikan ke lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan tumpukan obat keras yang disimpan secara tersembunyi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
- 390 butir obat jenis Tramadol.
- 80 butir obat jenis Hexymer.
- Satu unit ponsel merk Oppo.
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp100.000.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter," ungkap AKP Ronald Sianipar, Rabu (24/12).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang," jelas Kapolres.
Tersangka T kini terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ampun bagi pengedar obat ilegal yang merusak generasi muda.
"Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif. Jika menemukan indikasi gangguan keamanan atau peredaran obat ilegal, masyarakat dapat segera menghubungi call center Polri di nomor 110.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
