
ILUSTRASI: Sejumlah barang bukti berupa 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu. (ANTARA)
JawaPos.com - Belum lama ini viral di media sosial (medsos) sebuah video yang menunjukkan aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol di depan Markas Satuan Rekonstruksi (Satrekon). Atas beredarnya video tersebut, TNI AU Menyampaikan klarifikasi pada Senin (16/3).
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan bahwa instansinya tidak memiliki kaitan apa pun dengan aktivitas terlarang sebagaimana disampaikan pada video yang viral di medsos.
”TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa institusi maupun personel TNI AU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi yang disebutkan dalam video tersebut,” kata dia.
Terkait dengan keberadaan sepeda motor dinas TNI AU yang tampak berbelok ke arah lokasi di sekitar tempat kejadian dalam video itu, Nyoman menyatakan baha prajurit TNI AU hendak membeli minuman. Bukan terlibat dalam praktik jual beli tramadol.
”Kehadiran kendaraan dinas tersebut tidak berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi yang terjadi, melainkan anggota yang bersangkutan sedang menuju penjual minuman di sekitar lokasi untuk membeli minuman,” tegasnya.
Perwira tinggi bintang satu TNI AU itu menegaskan bahwa lokasi yang tampak pada video tersebut berada di luar wilayah Satrekon. Dia pun memastikan bahwa instansinya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras tanpa izin.
”TNI AU mendukung penuh upaya penegak hukum dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Secara tegas, Nyoman menyatakan bahwa Angkatan Udara berkomitmen untuk menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Sehingga tidak akan melakukan perbuatan terlarang, apalagi terlibat dalam jual beli obat keras.
