
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran dan sempat akan melarikan diri. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS. Orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai orang yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap AS dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi yang bersangkutan bersama Tim Penindak Pidana Khusus (TIMPORA).
Dalam proses pengawasan keimigrasian tersebut, AS menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, dia sempat melarikan diri menggunakan mobil dan berusaha kabur hingga mencapai Stasiun MRT.
"Berkat kesigapan dari Tim Inteldakim, TIMPORA, serta petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan," kata Bugie, kemarin (5/12).
Bugie menyebut hasil pemeriksaan terhadap AS menunjukkan bahwa dia tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, dia juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya. Kedua hal ini memperkuat dasar penegakan hukum terhadapnya.
"Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal. Daftar ini berfungsi untuk mencegahnya kembali memasuki wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Bugie menyampaikan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan komitmen instansi tersebut dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
"Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA. Tujuan panggilan ini adalah untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung upaya menjaga keamanan negara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
