
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran dan sempat akan melarikan diri. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AS. Orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai orang yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan pengawasan terhadap AS dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi yang bersangkutan bersama Tim Penindak Pidana Khusus (TIMPORA).
Dalam proses pengawasan keimigrasian tersebut, AS menunjukkan sikap tidak kooperatif. Bahkan, dia sempat melarikan diri menggunakan mobil dan berusaha kabur hingga mencapai Stasiun MRT.
"Berkat kesigapan dari Tim Inteldakim, TIMPORA, serta petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan," kata Bugie, kemarin (5/12).
Bugie menyebut hasil pemeriksaan terhadap AS menunjukkan bahwa dia tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, dia juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya. Kedua hal ini memperkuat dasar penegakan hukum terhadapnya.
"Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal. Daftar ini berfungsi untuk mencegahnya kembali memasuki wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Bugie menyampaikan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan komitmen instansi tersebut dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
"Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA. Tujuan panggilan ini adalah untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung upaya menjaga keamanan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022