
Penjual obat obat keras daftar G berinisial DS dibekuk di sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. (Istimewa)
JawaPos.com – Dua orang pelaku peredaran obat keras Daftar G yang meresahkan warga di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, diringkus polisi. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Rabu malam (26/11).
Polisi menyita lebih dari seribu butir obat terlarang, termasuk jenis Tramadol dan Eksimer, yang diduga siap diedarkan secara ilegal ke masyarakat.
Kasus ini bermula ketika tim opsnal Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi terkait praktik peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara terselubung di tengah masyarakat.
Tindak lanjut dari informasi tersebut mengarah pada penangkapan pelaku pertama berinisial HS. Pria ini diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat keras jenis Tramadol. Pemeriksaan mendalam terhadap HS kemudian menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Pengembangan kasus dari HS mengarah ke pelaku kedua, yang diduga sebagai pengedar utama, berinisial DS. Polisi segera bergerak cepat hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
Di lokasi kedua inilah, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Obat keras Daftar G tersebut disembunyikan dan siap untuk diedarkan.
Total barang bukti yang disita meliputi, 1 unit ponsel, 240 butir Tramadol dan 828 butir Eksimer.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Jum'at (28/11).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat anggota Polsek Jatiuwung.
Pihaknya menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius, terutama bagi remaja.
"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
