JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Putri Balqis telah dilakukan penangguhan penahanan dalam kasus saling KDRT dengan suaminya Bani Idham F. Bayumi. Penangguhan penahanan diberikan agar memberikan rasa keadilan yang sama, sebab, Bani juga tak ditahan karena alasan kesehatan.
"Saya diawal juga mengatakan yang adilah dalam menegakan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5).
Karyoto menjelaskan, di mata hukum baik Balqis, dan Bani sudah layak dikenakan penahanan. Namun, Bani tidak ditahan atas rekomendasi dokter karena harus menjalani perawatan.
Balqis pun akhirnya diberikan hak yang sama untuk ditangguhkan karena sama mengalami luka akibat kekerasa. "Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga," jelasnya.
Karyoto menghimbau kepada Bani untuk segera melakukan pengobatan akibat luka yang dialami di area alat vital. Kepada Balqis juga diminta memulihkan kondisinya, agar fikiran dan hatinya lebih tenah.
"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," pungkas Karyoto.
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).