Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2023 | 18.30 WIB

Kapolda Metro Jaya Hentikan Sementara Kasus KDRT Pasutri di Depok

 

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)

 
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah memerintahkan agar kasus pasangan suami istri saling melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok dihentikan sementara. Sebab, kedua belah pihak mengalami luka akibat kekerasan ini.
 
Karyoto ingin memberikan waktu kepada pasangan suami istri ini untuk menyembuhkan diri masing-masing. Setelah itu, akan dibahas kembali mengenai kasus pidana yang bergulir. 
 
"Sementara kita hold dulu (kasusnya), karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5).
 
Penghentian sementara kasus ini dilakukan tanpa batasan waktu. Hanya saja sampai dengan kedua pihak pulih.
 
"Kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto.
 
Oleh karena itu, baik istri dan suami dipastikan tidak dikenakan penahanan. Keduanya diminta untuk berobat agar segera pulih dari sakitnya.
 
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
 
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
 
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
 
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT. 
 
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
 
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. 
 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).
 
Yogen mengatakan, penetapan tersangka ini juga telah dikonsultasikan dengan ahli pidana. Hasilnya, baik istri maupun suami keduanya masuk dalam unsur pidana.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore