Jumat, 2 Juni 2023

Kronologi KDRT di Depok, Suami Siram Mata Istri Pakai Cabai Dibalas Alat Vital Diremas Kencang

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:57 WIB
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)
 
 
JawaPos.com - Polres Metro Depok telah menetapkan suami-istri sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya dinaikan status hukumnya karena dianggap memenuhi unsur pidana.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, persoalan ini bermula saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran pada 26 Februari 2023. Kemudian sang suami melakukan KDRT kepada istrinya, tapi sang istri balik membalas dengan kekerasan juga.
 
"Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5).
 
Suami kemudian membalas lagi istrinya dengan pemukulan. Setelah pertengkaran, keduanya saling laporan atas kasus KDRT.
 
"Untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," jelas Yogen.
 
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
 
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya hingga hampir kehilangan nyawa.
 
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
 
Hanum mengatakan, selama ini Balqis memilih diam dan memendam semuanya sendiri. Sebab, Balqis diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya tahu jika sang suami memiliki pistol.
 
 
Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT
 
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
 
 

Editor: Kuswandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hari Waisak, HBKB di Jakarta Ditiadakan

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:41 WIB
X