
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung berhasil diringkus aparat Polda Metro Jaya. Sebelumnya aksi mereka sempat viral di media sosial (medsos) ketika beraksi di Lampung. Namun, mereka berhasil kabur setelah melepaskan beberapa kali tembakan dengan senjata rakitan. Aksi itu berlangsung pada September lalu.
Lantas dua orang kawanan pelaku curanmor itu kembali beraksi. Kali di Bekasi pada 20 Oktober 2025. Kali ini aksinya dapat digagalkan oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana memastikan penangkapan itu. Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku curanmor di Bekasi. Keduanya dipastikan sebagai pelaku curanmor yang viral di Lampung.
”Benar (kami sudah tangkap,” kata AKBP Putu Kholis melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa ini (28/10).
Informasi penangkapan itu juga diunggah oleh akun media sosial resmi Subdit Resmob Polda Metro Jaya @resmob_pmj. Dalam unggahan tersebut, pelaku curanmor sempat melepaskan lima kali tembakan senpi rakitan saat kepergok beraksi di wilayah Lampung beberapa waktu lalu. Namun, kala itu mereka berhasil melarikan diri dari sergapan warga.
Sementara itu di Bekasi, pelaku beraksi wilayah Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 20 Oktober lalu. Aksi mereka kepergok warga. Serupa dengan aksi di Lampung, mereka kembali meletuskan tembakan senpi rakitan. Namun, kali ini petugas bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Aksi penangkapan kedua pelaku pun diwarnai ketegangan, di mana kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakan 4 tembakan ke arah petugas dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang berupaya menangkap keduanya,” tulis akun tersebut.
Perlawanan itu dipastikan tidak menyebabkan korban luka maupun korban jiwa. Semua petugas dan warga yang terlibat penangkapan dipastikan aman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas dua senpi rakitan beserta amunisi, kunci T, dan satu kendaraan bermotor hasil curian. Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
”Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atas sangkaan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal,” lanjut akun itu.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
