
Ilustrasi anjing dan kucing. DPRD DKI Jakarta mendukung penerbitan Pergub terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. (Freepik)
JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyambut baik rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Terlebih, sudah ada larangan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, pada dasarnya, daging anjing dan kucing itu sudah terlarang untuk konsumsi publik. Terutama bagi Umat Islam.
"Sejak dulu memang sudah dilarang untuk dikonsumsi. Untuk umat tertentu barangkali tidak masalah. Tapi untuk publik, pada umumnya umat Islam ini terlarang, ini haram," ujar Khoirudin.
Menurut Khoirudin, aturan larangan penjualan daging anjing dan kucing itu sangat penting diterbitkan. Tujuannya memastikan perlindungan hak-hak kaum muslimin. Khususnya praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Jadi pemerintah perlu mengatur, menghormati masing-masing agama, agar ini dibatasi penjualannya, keberadaannya. Untuk kaum muslimin agar terlindungi hak-haknya," tutur dia.
Untuk memastikan implementasi aturan itu berjalan efektif, dia juga menekankan, perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Itu untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara untuk sanksi, yang ada saja. Peraturan yang ada ditegakkan, Insya Allah efektif," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Francine Widjojo menuturkan, aturan larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing dan kucing itu juga bertujuan untuk menekan potensi peningkatan risiko penularan rabies.
Mengingat daerah-daerah penyangga di sekitar Jakarta masih belum berstatus bebas rabies.
"Kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan rentan atau berpotensi menularkan rabies, untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi," tambah Francine.
Dia juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerbitkan Pergub.
Kebijakan itu sejalan dengan target nasional untuk terbebas rabies pada 2030. Oleh karena itu, DPRD DKI disebutkannya siap mengawal rencana penerbitan pergub itu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
