Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Oktober 2025 | 05.14 WIB

Pemprov DKI Inginkan Mobil Listrik Kena Pajak Tahun Depan, Selama Ini Potensi Raih Rp 3 Triliun Sirna

Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas memeriksa mobil listrik BYD impor di IPCC Terminal Kendaraan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melirik potensi pajak dari sektor kendaraan listrik. Tahun depan, mobil listrik di Ibu Kota berpeluang tak lagi menikmati pembebasan pajak seperti saat ini.

Nilainya tak main-main. Potensi penerimaan pajak dari sektor ini diperkirakan bisa tembus Rp3 triliun. Potensi ini pun menguap selama ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik hingga kini diterapkan nol rupiah. Menurutnya, kebijakan itu membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar hingga Rp3 triliun.

"Ini sampai dengan akhir tahun 2025, karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang 1 tahun 2022 adalah 0, kita penurunannya hampir mencapai Rp3 triliun," ujar Lusiana, Selasa (21/10).

Ia menegaskan, penjualan kendaraan listrik di Jakarta kini melonjak tajam. Karena itu, Pemprov DKI menilai sudah saatnya kebijakan bebas pajak tersebut dievaluasi agar bisa menambah pendapatan daerah.

"Karena sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Sehingga kalau ini dibiarkan, maka pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ," katanya.

Kebijakan ini perlu ditempuh setelah pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD) ke Pemprov DKI Jakarta dari Rp27,5 triliun menjadi Rp11 triliun. Pemangkasan hampir Rp15 triliun ini menyebabkan APBD DKI 2026 proyeksi APBD harus direvisi menjadi Rp81,28 triliun, dari semula Rp95,3 triliun.

Lusiana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan pajak kendaraan listrik. Pemprov berharap aturan itu bisa disesuaikan mulai tahun depan.

"Mungkin perlu juga kita menyampaikan ke pemerintah pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang," ucapnya.

Insentif Pajak Dihapus, Pendapatan DKI Diharapkan Naik

Lusiana juga memastikan bahwa tahun 2026 Pemprov DKI tak lagi memberikan insentif pajak seperti di tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak.

"Jadi dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, sampai dengan bulan Oktober 2025, tax expenditure yang kita berikan, yaitu pajak yang tidak kita pungut dari masyarakat karena itu merupakan insentif yang kita berikan, itu hampir sampai Rp6 triliun. Jika kebijakan itu nanti di tahun depan tidak ada insentif, saya rasa bisa kita meningkatkan pendapatannya,” jelasnya.

Dengan arah kebijakan baru ini, Pemprov DKI berharap pendapatan daerah tetap terjaga di tengah tekanan fiskal.

"Nah ini kan kita harus hitung kembali. Jadi pendapatan kita itu tergantung dengan kebijakan apa yang akan kita jalankan di tahun 2026," kata Lusiana.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore